Correct Article 25
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota Luar Biasa
(1) Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota Luar Biasa, disingkat Muprovlub/ Mukablub/Mukotalub, adalah Musyawarah yang diselenggarakan di luar jadwal berkala Muprov/Mukab/Mukota untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota mengenai pelanggaran- pelanggaran prinsip atas Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga dan/atau penyelewengan- penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota, dan/atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota, sehingga ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan-keputusan Muprov/Mukab/Mukota tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
(2) Muprovlub/Mukablub/Mukotalub sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan berdasarkan permintaan dari:
a. untuk Muprovlub:
sekurang-kurangnya satu per dua jumlah Kadin Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan satu per dua dari jumlah Anggota Luar Biasa Tingkat Provinsi yang mengikuti Muprov terakhir;
b. untuk Mukablub/Mukotalub:
sekurang-kurangnya satu per dua jumlah Anggota Biasa Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(3) Permintaan penyelenggaraan Muprovlub/Mukablub/Mukotalub sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diajukan sesudah melalui tahap-tahap sebagai berikut:
a. Adanya peringatan tertulis terlebih dahulu kepada Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota atas hal-hal sebagaimana dimaksud ayat
(1) sekaligus memberikan batas waktu paling lama tiga puluh hari untuk memperbaikinya yang diberikan:
a.1. untuk Muprovlub oleh Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota masing-masing yang bersangkutan;
a.2.
untuk Mukablub/Mukotalub oleh Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b.
b. Jika setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf a peringatan tersebut tidak diindahkan, maka Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota diberi peringatan tertulis kedua dengan batas waktu paling lama tiga puluh hari untuk memperbaikinya.
c. Jika setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf b Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota tidak juga mengindahkan peringatan tertulis kedua tersebut, maka:
c.1.
untuk Muprovlub:
Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat mengajukan permintaan untuk mengadakan Muprovlub berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota masing-masing yang bersangkutan terlebih dahulu;
c.2.
untuk Mukablub/Mukotalub: Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b secara bersama-sama, dapat mengajukan permintaan untuk mengadakan Mukablub/Mukotalub.
(4)
a. Setiap Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota/Anggota Biasa yang meminta diadakannya Muprovlub/Mukablub/Mukotalub dapat menarik kembali permintaannya jika yang bersangkutan berpendapat telah terjadi kesalahan dalam penilaian atas Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota.
b. Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota/Anggota Biasa yang menarik kembali permintaan diadakannya Muprovlub/Mukablub/ Mukotalub sebagaimana dimaksud huruf a tidak dibenarkan mengulangi permintaan atau ikut meminta diadakannya Muprovlub/ Mukablub/Mukotalub untuk alasan kasus yang sama.
(5) Penyelenggara dan penanggungjawab Muprovlub/Mukablub/Mukotalub:
a. untuk Muprovlub:
Dewan-Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang meminta diadakannya Muprovlub menjadi penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Muprovlub setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA;
b. untuk Mukablub/Mukotalub:
Anggota Biasa yang bersangkutan yang meminta diadakannya Mukablub/Mukotalub menjadi penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Mukablub/Mukotalub setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang bersangkutan.
(6) Penyelenggara dan penanggung jawab Muprovlub/Mukablub/Mukotalub mempersiapkan tata tertib yang juga memuat tata cara penyampaian pendapat dan penilaian atas hal-hal yang telah dilakukan Dewan Pengurus yang bersangkutan yang dianggap telah menyimpang dan atau tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi dan atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota.
(7) Keputusan-keputusan Muprovlub/Mukablub/Mukotalub mengikat organisasi dan anggota.
(8) Peserta Muprovlub/Mukablub/Mukotalub:
a.1. untuk Muprovlub: Anggota Biasa yang diwakili utusan Anggota, yaitu:
a.1.1. Para Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota secara ex-officio;
a.1.2. Utusan Anggota kabupaten/kota yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Kabupaten/Kota yang khusus diadakan menjelang Muprov, sebanyak dua orang;
a.2. untuk Mukablub/Mukotalub: Anggota Biasa yang bersangkutan;
b. Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
c. Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
d. untuk Muprovlub: Anggota Luar Biasa yang diwakili oleh utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Provinsi yang dipilih melalui konvensi menjelang Muprov, dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(9) Peninjau pada Muprovlub/Mukablub/Mukotalub hanya Dewan Pengurus yang tingkatan organisasinya lebih tinggi.
(10) Hak peserta Muprovlub/Mukablub/Mukotalub:
a.1. untuk Muprovlub: Setiap utusan Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf a.1. dan huruf d mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan empat orang anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih;
a.2. untuk Mukablub/Mukotalub:
Setiap Anggota Biasa yang sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf a.2 bersangkutan mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan empat orang anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih;
b. Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
c. Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Muprovlub/Mukablub/Mukotalub yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(11) Kewajiban peserta Muprovlub/Mukablub/Mukotalub adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Muprovlub/Mukablub/Mukotalub sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(12) Muprovlub/Mukablub/Mukotalub mempunyai wewenang:
a. Menilai, menerima dan mensahkan atau menolak pertanggungjawaban dan atau kinerja Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
b. Jika pertanggungjawaban dan atau kinerja Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud huruf a ditolak atau tidak diterima, maka Muprovlub/Mukablub/Mukotalub dapat memberhentikan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
c. Dalam hal terjadi seperti sebagaimana dimaksud huruf b, maka Muprovlub/ Mukablub/Mukotalub segera mengadakan pemilihan dan pengangkatan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota baru yang bersangkutan dengan mengutamakan nama-nama yang tercantum dalam daftar calon yang diusulkan pada Muprov/Mukab/Mukota sebelumnya, melalui sistem pemilihan dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat
(9), dan selanjutnya dimintakan pensahan dan pengukuhannya kepada Dewan Pengurus yang setingkat lebih tinggi.
(13) Muprovlub/Mukablub/Mukotalub dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh:
a. untuk Muprovlub:
sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah utusan Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf a.1 dan huruf d serta keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Muprovlub yang bersangkutan;
b. untuk Mukablub/Mukotalub: sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Anggota Biasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf a.2 dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Mukablub/Mukotalub yang bersangkutan.
(14) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Muprovlub/Mukablub/Mukotalub yang bersangkutan ditunda paling lama dua jam.
(15) Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (14) kuorum belum juga tercapai, maka Muprovlub/Mukablub/Mukotalub yang bersangkutan dinyatakan batal, dan permintaan untuk mengadakan Muprovlub/Mukablub/Mukotalub dinyatakan gugur.
Your Correction
