Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rapat Pimpinan Nasional (1) Rapat Pimpinan Nasional disingkat Rapimnas adalah rapat pimpinan jajaran organisasi dalam rangka koordinasi, sinkronisasi dan upaya-upaya sinergistik dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program antar-jajaran. (2) Dewan Pengurus Kadin INDONESIA menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional, disingkat Rapimnas, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun, satu di antaranya pada setiap awal tahun untuk menjalankan ketentuan sebagaimana ditentukan pada ayat (7). (3) Rapimnas dihadiri oleh peserta dan peninjau. (4) Peserta Rapimnas terdiri atas: a. Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA; b. Dewan Pengurus Lengkap Kadin INDONESIA; c. Ketua Umum-Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi; d. Ketua Umum-Ketua Umum Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional. (5) Peninjau Rapimnas terdiri atas: a. Anggota Kehormatan Kadin INDONESIA; b. Utusan Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA; c. Utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA; d. Direktur Eksekutif Kadin INDONESIA dan Kadin Provinsi. (6) Hak dan Kewajiban Peserta dan Peninjau Rapimnas: a. Setiap peserta Rapimnas mempunyai hak yang sama, yaitu hak suara dan hak bicara; b. Kewajiban peserta Rapimnas adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Rapimnas, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; c. Hak peninjau Rapimnas diatur dalam tata tertib penyelenggaraan Rapimnas, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (7) Rapimnas mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN Sasaran dan Program Kerja Tahunan serta pembagian tugas setiap jajaran organisasi; b. melakukan evaluasi terhadap koordinasi, sinkronisasi dan upaya sinergistik dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program antar-jajaran; c. membantu Dewan Pengurus Kadin INDONESIA untuk MEMUTUSKAN hal-hal yang tidak dapat diputuskannya sendiri, dan hasilnya dipertanggung- jawabkan kepada Munas. (8) a. Khusus untuk pelaksanaan wewenang yang dimaksud ayat (7) huruf c, Rapimnas harus mencapai kuorum dan dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah peserta Rapimnas sebagaimana dimaksud ayat (4) dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang hadir. b. Jika kuorum sebagaimana dimaksud huruf a tidak tercapai, maka Rapimnas dapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali satu jam. c. Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum belum juga tercapai, maka Rapimnas tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang hadir.
Your Correction