Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi Unit BUMN/BHMN/BLU/BUMD dan anak perusahaannya serta Komponen PNS pada instansi TNI/POLRI yang memerlukan pengaturan organisasi tersendiri sebagai kelengkapan untuk memenuhi peraturan perundangan dapat menyusun peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar KORPRI dan Peraturan Perundang-undangan. (2) Bagi Provinsi yang mempunyai UNDANG-UNDANG khusus dapat menggunakan nomenklatur khusus sesuai peraturan perundangan. BAB XX ... -
Your Correction