Correct Article 53
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Current Text
Pertanggungjawaban
(1) Setiap jenjang kepengurusan KORPRI berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas pelaksanaan tugasnya pada akhir masa jabatan kepengurusannya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dalam musyawarah pada jenjang masing-masing.
Your Correction
