Correct Article 52
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Current Text
Laporan
(1) Setiap jenjang kepengurusan KORPRI berkewajiban untuk menyusun laporan atas pelaksanaan tugasnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Pengurus satu tingkat di atasnya setiap satu tahun sekali.
Your Correction
