Correct Article 51
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Current Text
(1) Keuangan diperoleh dari :
a. Iuran anggota;
b. Bantuan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah;
c. Sumbangan yang tidak mengikat;
d. Usaha-usaha lain yang sah.
(2) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVIII ...
-
Your Correction
