Correct Article 50
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Current Text
Rapat Kerja Kecamatan/Distrik
(1) Rapat Kerja Kecamatan adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program operasional di tingkat Kecamatan/Distrik.
(2) Rapat Kerja Kecamatan dihadiri oleh :
a. Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
b. Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan;
c. Utusan Pengurus Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
(3) Rapat Kerja Kecamatan/Distrik dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.
(4) Rapat Kerja Kecamatan/Distrik dipimpin oleh Ketua Pengurus Kecamatan/ Distrik yang bersangkutan.
(5) Rapat Kerja Kecamatan/Distrik berwenang memberikan rekomendasi kepada Camat selaku penasehat untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
Your Correction
