Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rapat Kerja Provinsi (1) Rapat Kerja Provinsi adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program operasional di Provinsi. (2) Rapat Kerja Provinsi dihadiri oleh : a. Utusan Dewan Pengurus Nasional; b. Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan; c. Utusan Pengurus Unit Provinsi yang bersangkutan; d. Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan. (3) Rapat Kerja Provinsi dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun. (4) Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus Provinsi. (5) Rapat Kerja Provinsi berwenang memberikan rekomendasi kepada Gubernur selaku penasehat untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
Your Correction