Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rapat Kerja Nasional (1) Rapat Kerja Nasional adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program organisasi. (2) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh : a. Dewan Pengurus Nasional; b. Utusan Pengurus Unit Nasional; c. Utusan Dewan Pengurus Provinsi; d. Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya. (3) Rapat Kerja Nasional dapat dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) tahun. (4) Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional. (5) Rapat Kerja Nasional berwenang memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Nasional untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
Your Correction