Correct Article 46
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Current Text
Rapat Kerja Nasional
(1) Rapat Kerja Nasional adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program organisasi.
(2) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :
a. Dewan Pengurus Nasional;
b. Utusan Pengurus Unit Nasional;
c. Utusan Dewan Pengurus Provinsi;
d. Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya.
(3) Rapat Kerja Nasional dapat dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) tahun.
(4) Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional.
(5) Rapat Kerja Nasional berwenang memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Nasional untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
Your Correction
