Correct Article 45
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Current Text
Musyawarah Kecamatan/Distrik
(1) Musyawarah Kecamatan/Distrik dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh :
a. Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
b. Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan;
c. Utusan Pengurus Desa/Kelurahan bersangkutan.
(2) Dalam ...
-
(2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Kecamatan/Distrik dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
(3) Musyawarah Kecamatan/Distrik berwenang untuk :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan;
b. MENETAPKAN Program Kerja sebagai penjabaran dari Program Umum organisasi:
c. Memilih dan MENETAPKAN Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan;
d. Membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlukan.
(4) Musyawarah Kecamatan/Distrik Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :
a. Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi;
b. Ketua Pengurus Kecamatan/Distrik berhenti/diberhentikan berdasarkan aturan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Kewenangan Musyawarah Kecamatan/Distrik Luar Biasa sama dengan Musyawarah Kecamatan/Musyawarah Distrik.
Your Correction
