Correct Article 44
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Current Text
Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya
(1) Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh :
a. Utusan Dewan Pengurus Provinsi;
b. Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
c. Utusan Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
d. Utusan Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan.
(2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Kecamatan/ Distrik dan 2/3 dari jumlah Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan.
(3) Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya berwenang untuk :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/ Kotamadya yang bersangkutan;
b. MENETAPKAN Program Kerja sebagai penjabaran dari Program Umum organisasi yang bersangkutan;
c. Memilih dan MENETAPKAN Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
d. Membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlukan.
(4) Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :
a. Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi;
b. Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya berhenti/ diberhentikan berdasarkan aturan di dalam ART.
(5) Kewenangan Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya Luar Biasa sama dengan Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya.
Your Correction
