Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya (1) Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh : a. Utusan Dewan Pengurus Provinsi; b. Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan; c. Utusan Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan; d. Utusan Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan. (2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Kecamatan/ Distrik dan 2/3 dari jumlah Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan. (3) Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya berwenang untuk : a. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/ Kotamadya yang bersangkutan; b. MENETAPKAN Program Kerja sebagai penjabaran dari Program Umum organisasi yang bersangkutan; c. Memilih dan MENETAPKAN Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan; d. Membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlukan. (4) Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila : a. Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi; b. Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya berhenti/ diberhentikan berdasarkan aturan di dalam ART. (5) Kewenangan Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya Luar Biasa sama dengan Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya.
Your Correction