Correct Article 42
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Current Text
Musyawarah Unit Nasional
(1) Musyawarah Unit Nasional dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh :
a. Utusan Dewan Pengurus Nasional;
b. Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan;
c. Utusan Pengurus Sub Unit Nasional yang bersangkutan;
d. Utusan Pengurus Kelompok Unit Nasional.
(2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Unit dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Sub Unit Nasional dan 2/3 dari jumlah Kelompok Unit Nasional yang bersangkutan.
(3) Musyawarah Unit Nasional berwenang untuk :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan;
b. MENETAPKAN Program Kerja Unit Nasional yang bersangkutan;
c. Memilih dan MENETAPKAN Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan;
d. Membentuk Tim Verifikasi apabila diperlukan.
(4) Musyawarah …
-
(4) Musyawarah Unit Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :
a. Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi.
b. Ketua Unit Nasional berhenti/diberhentikan didasarkan aturan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Kewenangan Musyawarah Unit Luar Biasa sama dengan Musyawarah Unit.
Your Correction
