Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Musyawarah Nasional (1) Musyawarah Nasional atau MUNAS merupakan pemegang kedaulatan dan pelaksana kekuasaan tertinggi organisasi. (2) MUNAS diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh : a. Dewan Pengurus Nasional; b. Utusan Pengurus Unit Nasional; c. Utusan Dewan Pengurus Provinsi; d. Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya. (3) MUNAS berwenang : a. MENETAPKAN atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI; b. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Nasional; c. MENETAPKAN Program Umum Organisasi; d. Memilih Pengurus Nasional; e. Membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlukan; f. MENETAPKAN Doktrin, Kode Etik, Panji, Lambang, Lagu dan Atribut KORPRI. (4) Dalam keadaan luar biasa MUNAS dapat dipercepat atas permintaan sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah Unit Nasional dan 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Provinsi. (5) MUNAS Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila : a. Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi; b. Adanya suatu keadaan yang dihadapi oleh organisasi yang mengharuskan perlunya perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. (6) Kewenangan MUNAS Luar Biasa sama dengan MUNAS. (7) Penundaan MUNAS : a. MUNAS dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun atas permintaan Musyawarah Pimpinan; b. Apabila setelah ditunda selama 1 (satu) tahun ternyata tidak dapat dilaksanakan MUNAS maka atas kesepakatan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh Dewan Pengurus Nasional dibentuk caretaker dengan tugas melaksanakan MUNAS. Pasal 41 … -
Your Correction