Correct Article 38
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Current Text
Penasehat Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya
(1) Penasehat Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya adalah pimpinan instansi masing- masing.
(2) Penasehat Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta.
Your Correction
