Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penasehat Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya (1) Penasehat Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya adalah pimpinan instansi masing- masing. (2) Penasehat Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta.
Your Correction