Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya (1) Susunan Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya terdiri dari : a. Seorang Ketua; b. Seorang Wakil Ketua; c. Seorang Sekretaris; d. Seorang Wakil Sekretaris; e. Seorang Bendahara; f. Seorang Wakil Bendahara; g. Beberapa Ketua Seksi sesuai dengan kebutuhan. (2) Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya merupakan kepengurusan kolektif. (3) Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya ditetapkan oleh Musyawarah Unit/Kabupaten/Kota/Kotamadya dan disahkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan. (4) Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan Musyawarah Unit Kabupaten/Kota/ Kotamadya. (5) Di Kabupaten/Kota/Kotamadya dapat dibentuk Unit Gabungan yang terdiri dari beberapa kantor/UPT Departemen dan atau LPND. Pasal 38 ... -
Your Correction