Correct Article 34
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Current Text
Pengurus dan Penasehat Kelompok Unit Nasional
(1) Susunan Pengurus Kelompok Unit Nasional terdiri dari :
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Sekretaris;
c. Seorang Bendahara.
(2) Pengurus Kelompok Unit Nasional merupakan kepengurusan kolektif.
(3) Pengurus Kelompok Unit Nasional ditetapkan oleh Rapat Kelompok Unit Nasional dan disahkan oleh Pengurus Sub Unit Nasional.
(4) Pengurus Kelompok Unit Nasional bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan rapat Kelompok Unit Nasional.
(5) Penasehat Kelompok Unit Nasional adalah Pimpinan instansi masing-masing.
(6) Penasehat Kelompok Unit Nasional bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran, baik diminta maupun tidak diminta.
Your Correction
