Correct Article 33
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Current Text
Penasehat Sub Unit Nasional
(1) Penasehat Sub Unit Nasional adalah pimpinan dari instansi masing-masing.
(2) Penasehat Sub Unit Nasional bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 34 ...
-
Your Correction
