Correct Article 32
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Current Text
Pengurus Sub Unit Nasional
(1) Susunan Pengurus Sub Unit Nasional terdiri dari :
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Seorang Wakil Sekretaris;
e. Seorang Bendahara;
f. Seorang Wakil Bendahara;
g. Beberapa Ketua Seksi sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pengurus Sub Unit Nasional merupakan kepengurusan kolektif.
(3) Pengurus Sub Unit Nasional ditetapkan oleh Musyawarah Sub Unit Nasional dan disahkan oleh Pengurus Unit Nasional.
(4) Pengurus Sub Unit Nasional bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan rapat Sub Unit Nasional.
Your Correction
