Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penasehat Unit Nasional (1) Penasehat Unit Nasional adalah Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND) atau Pimpinan dari instansi masing-masing. (2) Penasehat Unit Nasional bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta.
Your Correction