Correct Article 31
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Current Text
Penasehat Unit Nasional
(1) Penasehat Unit Nasional adalah Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND) atau Pimpinan dari instansi masing-masing.
(2) Penasehat Unit Nasional bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta.
Your Correction
