Correct Article 29
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Current Text
Penasehat Desa/Kelurahan
(1) Apabila Ketua KORPRI Kelurahan/Desa tidak dijabat oleh Lurah/Kepala Desa, maka Lurah/Kepala Desa menjadi Penasehat KORPRI.
(2) Apabila Ketua KORPRI Kelurahan/Desa dijabat oleh Lurah/Kepala Desa, maka Penasehat KORPRI adalah Camat di wilayahnya.
(3) Penasehat Desa/Kelurahan bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta.
Your Correction
