Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengurus Desa/Kelurahan (1) Pengurus Desa/Kelurahan terdiri dari : a. Seorang Ketua; b. Seorang Sekretaris; c. Seorang Bendahara. (2) Pengurus … - (2) Pengurus Desa/Kelurahan merupakan kepengurusan kolektif. (3) Pengurus Desa/Kelurahan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Desa/Kelurahan dan disahkan oleh Pengurus Kecamatan/Distrik. (4) Pengurus Desa/Kelurahan bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan Rapat Pengurus Desa/Kelurahan
Your Correction