Correct Article 28
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Current Text
Pengurus Desa/Kelurahan
(1) Pengurus Desa/Kelurahan terdiri dari :
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Sekretaris;
c. Seorang Bendahara.
(2) Pengurus …
-
(2) Pengurus Desa/Kelurahan merupakan kepengurusan kolektif.
(3) Pengurus Desa/Kelurahan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Desa/Kelurahan dan disahkan oleh Pengurus Kecamatan/Distrik.
(4) Pengurus Desa/Kelurahan bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan Rapat Pengurus Desa/Kelurahan
Your Correction
