Correct Article 22
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Current Text
Dewan Pengurus Provinsi
(1) Susunan Dewan Pengurus Provinsi terdiri dari :
a. Seorang Ketua;
b. Beberapa orang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Seorang Wakil Sekretaris;
e. Seorang Bendahara;
f. Seorang Wakil Bendahara;
g. Beberapa orang Ketua Bidang sesuai kebutuhan.
(2) Dewan Pengurus Provinsi merupakan kepengurusan kolektif.
(3) Dewan Pengurus Provinsi ditetapkan oleh Musyawarah Provinsi dan disahkan oleh Dewan Pengurus Nasional.
(4) Dewan Pengurus Provinsi bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan Musyawarah Provinsi.
Your Correction
