Correct Article 21
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Current Text
Penasehat Nasional
(1) Penasehat Nasional adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA.
(2) Penasehat Nasional Harian adalah Menteri yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara.
(3) Penasehat Nasional dan Penasehat Nasional Harian bertugas dan berwenang memberikan nasehat, saran, dan pendapat untuk kemajuan organisasi, baik diminta maupun tidak diminta.
BAB IX ...
-
Your Correction
