Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Kehormatan (1) Untuk kesinambungan visi dan misi organisasi dibentuk Dewan Kehormatan. (2) Dewan Kehormatan bertugas dan berwenang memelihara keutuhan dan tegaknya kode etik organisasi.
Your Correction