Correct Article 20
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Current Text
Dewan Kehormatan
(1) Untuk kesinambungan visi dan misi organisasi dibentuk Dewan Kehormatan.
(2) Dewan Kehormatan bertugas dan berwenang memelihara keutuhan dan tegaknya kode etik organisasi.
Your Correction
