Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban Anggota (1) Anggota Biasa mempunyai kewajiban untuk : a. Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Keputusan/ Peraturan Organisasi; b. Membela dan menjunjung tinggi organisasi; c. Memelihara moral dan etika organisasi; d. Membayar iuran anggota; e. Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi. (2) Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban untuk : a. Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Keputusan/Peraturan Organisasi; b. Membela dan menjunjung tinggi organisasi; c. Memelihara moral dan etika organisasi; d. Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi. (3) Anggota ... - (3) Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban untuk : a. Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Keputusan/Peraturan Organisasi; b. Membela dan menjunjung tinggi organisasi; c. Memelihara moral dan etika organisasi; d. Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.
Your Correction