Correct Article 9
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Current Text
Misi Misi KORPRI adalah :
1. Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan negara;
2. Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KORPRI;
3. Meningkatkan peran serta KORPRI dalam mensukseskan pembangunan nasional;
4. Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota;
5. Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota;
6. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
7. Menegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik INDONESIA;
8. Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota KORPRI;
9. Mewujudkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.
Pasal 10 ...
-
Your Correction
