Correct Article 6
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Current Text
Fungsi KORPRI berfungsi sebagai :
1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
2. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota;
3. Pelindung dan pengayom anggota;
4. Penyalur kepentingan anggota;
5. Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya;
6. Pelopor pelayanan publik dalam mensukseskan program-program pembangunan;
7. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa.
Pasal 7 …
-
Your Correction
