Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fungsi KORPRI berfungsi sebagai : 1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa; 2. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota; 3. Pelindung dan pengayom anggota; 4. Penyalur kepentingan anggota; 5. Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya; 6. Pelopor pelayanan publik dalam mensukseskan program-program pembangunan; 7. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 8. Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa. Pasal 7 … -
Your Correction