Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, DAN PARAMEDIK VETERINER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Tunjangan Pengawas Benih Tanaman, Tunjangan Pengawas Bibit Ternak, Tunjangan Medik Veteriner, dan Tunjangan Paramedik Veteriner dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction