Correct Article 3
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, DAN PARAMEDIK VETERINER
Current Text
Besarnya Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Tunjangan Pengawas Benih Tanaman, Tunjangan Pengawas Bibit Ternak, Tunjangan Medik Veteriner, dan Tunjangan Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan V Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
