Correct Article 1
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, DAN PARAMEDIK VETERINER
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Benih Tanaman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Tunjangan …
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Bibit Ternak adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional Medik Veteriner, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Medik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Paramedik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1)
Your Correction
