Correct Article 2
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT, INSTRUKTUR LATIHAN KERJA, PENERA, JAGAWANA, DAN TEKNISI KEHUTANAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun tersendiri menurut bidang tugas masing-masing.
Your Correction
