Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT, INSTRUKTUR LATIHAN KERJA, PENERA, JAGAWANA, DAN TEKNISI KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun tersendiri menurut bidang tugas masing-masing.
Your Correction