Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT, INSTRUKTUR LATIHAN KERJA, PENERA, JAGAWANA, DAN TEKNISI KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Instruktur Latihan Kerja, Penera, Jagawana dan Teknisi Kehutanan diberikan tunjangan jabatan setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction