Correct Article 1
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PATENT COOPERATION TREATY (PCT) AND REGULATION UNDER THE PCT
Current Text
Mengesahkan Patent Cooperation Treaty (PCT) and the Regulations under the PCT sebagai hasil persidangan dan diterima oleh Negar-negara Anggota World Intellectual Property Organization di Washington, Amerika Serikat pada tanggal 19 Juni 1970, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir pada tanggal 3 Pebruari 1984, disertai dengan Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 59 yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
