Article 1
Mengesahkan Air Transport Agreement Between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the State of Bahrain, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Bahrain pada tanggal 29 Nopember 1992, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan
Pemerintah Bahrain yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.