Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI BANDUNG, DI SEMARANG, DAN DI PADANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Pengadilan Tata Usaha Semarang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
Your Correction