Correct Article 4
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI BANDUNG, DI SEMARANG, DAN DI PADANG
Current Text
Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, maka:
a. daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta;
b. daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya;
c. daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Your Correction
