Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI BANDUNG, DI SEMARANG, DAN DI PADANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Semarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. (2) Pengadilan Tata Usaha Negara Padang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
Your Correction