Correct Article 3
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI BANDUNG, DI SEMARANG, DAN DI PADANG
Current Text
(1) Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Semarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
(2) Pengadilan Tata Usaha Negara Padang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
Your Correction
