Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI BANDUNG, DI SEMARANG, DAN DI PADANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Membentuk tiga Pengadilan Tata Usaha Negara masing-masing: 1. Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, berkedudukan di Bandung. 2. Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, berkedudukan di Semarang. 3. Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, berkedudukan di Padang.
Your Correction