Correct Article 1
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI BANDUNG, DI SEMARANG, DAN DI PADANG
Current Text
Membentuk tiga Pengadilan Tata Usaha Negara masing-masing:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, berkedudukan di Bandung.
2. Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, berkedudukan di Semarang.
3. Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, berkedudukan di Padang.
Your Correction
