Correct Article 12
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang PENELITIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Ketentuan mengenai penelitian khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini berlaku pula bagi:
a. penyaringan atau usul pengangkatan pejabat negara, sebagai bagian
persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya;
b. pegawai badan usaha tertentu milik Negara atau Daerah yang ditetapkan Menteri atau Gubernur/ Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah yang membinanya.
(2) Pelaksanaan penelitian khusus sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a diatur oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA selaku Ketua BAKORSTANAS;
b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh pejabat yang diangkat oleh Menteri atau Gubernur/Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan.
Your Correction
