Correct Article 11
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang PENELITIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Seluruh hasil penertiban dan pembersihan aparatur Pemerintah/Negara yang berhubungan dengan G.30 S/PKI yang telah ada sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Hasil penertiban dan pembersihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan hasil penelitian khusus berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
(3) Pembinaan dokumen dan berkas hasil penertiban dan pembersihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan hasil penelitian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan secara terpusat oleh unit organisasi di lingkungan Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Your Correction
