Correct Article 10
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang PENELITIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan penelitian yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dibebankan kepada anggaran belanja Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, atau Instansi Pemerintah lainnya, atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Your Correction
