Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang PENELITIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penelitian khusus sebagaiman diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dilaksanakan secara fungsional oleh Departemen, atau Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, atau Instansi Pemerintah lainnya, atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pejabat pelaksana yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Kesekretariatan Lembega Tertinggi/Tinggi Negara, atau Instansi Pemerintah lainnya, atau Gubernur/Bupati /Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan dengan tetap memperhatikan pembinaan karier pejabat pelaksana tersebut. (3) Menteri, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, atau Instansi Pemerintah lainnya, atau Gubernur/Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan bertanggung jawab atas pelaksanaan penelitian khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction