Correct Article 4
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang PENELITIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Hasil penelitian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 digunakan pula sebagai bahan mempertimbangkan pengangkatan Pegawai Negeri yang bersangkutan dalam jabatan tertentu.
Your Correction
