Correct Article 17
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang PENYEDERHANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 22
Your Correction
