Correct Article 10
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang PENYEDERHANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI
Current Text
(1) Bagi Perusahaan Industri yang telah memiliki Izin Tetap diberikan kebebasan untuk mengadakan rehabilitasi dan/atau modernisasi sepanjang produksinya menyangkut komoditi-komoditi yang tercakup di dalam lingkup jenis industrinya, tanpa diwajibkan memiliki Izin Perluasan terlebih dahulu
(2) Bagi Perusahaan Industri yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang menyangkut jenis dan/atau komoditi industri yang dinyatakan tertutup dalam Daftar Skala Prioritas (DSP) diperbolehkan tanpa izin untuk menambah kapasitas produksi sebesar-besarnya 30% (tiga puluh persen) di atas kapasitas yang tercantum dalam izin Tetapnya.
Your Correction
