Correct Article 8
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang PENYEDERHANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI
Current Text
(1) Bagi Perusahaan Industri baru yang jenis industrinya dinyatakan terbuka di dalam Daftar Skala Prioritas (DSP), diberikan Izin Tetap menurut jenis industrinya.
(2) Bagi Perusahaan Industri baru yang hasil produksinya dimaksud untuk pasaran ekspor, diberikan Izin Tetap menurut jenis industrinya, meskipun untuk jenis industri tersebut dinyatakan tertutup dalam Daftar Skala Prioritas (DSP).
(3) Izin Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan kapasitas yang diajukan dalam permohonan dari Perusahaan Industri yang bersangkutan.
Your Correction
