Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang PENYEDERHANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan pemberian Izin Usaha Industri pada dasarnya ada pada Menteri. (2) Kewenangan pemberian Izin Usaha Industri kepada Perusahaan Industri yang penanaman modalnya dilakukan dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970, dilimpahkan dengan Keputusan Menteri kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Your Correction