Correct Article 7
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang PENYEDERHANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI
Current Text
(1) Kewenangan pemberian Izin Usaha Industri pada dasarnya ada pada Menteri.
(2) Kewenangan pemberian Izin Usaha Industri kepada Perusahaan Industri yang penanaman modalnya dilakukan dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970, dilimpahkan dengan Keputusan Menteri kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Your Correction
