Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang PENYEDERHANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan termasuk pemberian Izin Usaha Industri atas Kelompok Industri, Jenis Industri, dan Komoditi Industri adalah sesuai dengan kewenangan masing-masing sektor, yaitu sektor Pertanian, Pertambangan dan Energi, perindustrian, dan Kesehatan. (2) Lingkup kewenangan Menteri dalam masing-masing sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1986, yaitu : a. Kewenangan Menteri Pertambangan dan Energi : 1) penyulingan minyak bumi; 2) pencairan gas alam; 3) pengolahan bahan galian bukan logam tertentu 4) pengolahan bijih timah menjadi ingot timah 5) pengolahan bauksit menjadi alumina; 6) pengolahan bijih logam mulia menjadi logam mulia; 7) pengolahan bijih tambaga menjadi ingot tembaga; 8) pengolahan bahan galian logam mulia lainnya menjadi ingot logam; 9) pengolahan bahan nekel menjadi ingot nekel. b. Kewenangan Menteri Pertanian : 1) gula pasir dari tebu; 2) ekstraksi kelapa sawit; 3) penggilingan padi dan penyosohan beras; 4) pengolahan ikan di laut; 5) teh hitam dan teh hijau; 6) vaksin, sera dan bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan. c. Kewenangan Menteri Kesehatan : Industri bahan obat dan obat jadi termasuk obat asli INDONESIA. d. Kewenangan Menteri Perindustrian : Industri lainnya termasuk industri kecil, kecuali yang tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
Your Correction