Correct Article 1
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang PENYEDERHANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Industri, Bidang Usaha Industri, dan Perusahaan industri adalah sebagaimana
dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1981 tentang Perindustrian.
2. Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri yakni Kelompok Industri Hulu atau disebut juga Kelompok Industri Dasar. Kelompok Industri Hilir atau Kelompok Aneka Industri, dan Kelompok Industri Kecil.
3. Jenis Industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khsusus yang sama dan/atau hasilnya versifat akhir dalam proses produksi.
4. Komoditi Industri adalah satu produk akhir dalam proses produksi.
5. Menteri adalah Menteri Perindustrian atau Menteri lainnya yang mempunyai kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri sebagaimana dimaksu dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1986 yaitu Menteri Pertanian, Menteri Pertambangan dan Energi, serta Menteri Kesehatan.
Your Correction
