Correct Article 1
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM
Current Text
(1) Kepada pejabat tertentu yang ditugaskan pada BEPEKA setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan BEPEKA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi :
a. Ketua BEPEKA adalah Rp.138.000,- (seratus tigapuluh delapan ribu rupiah) sebulan.
b. Wakil Ketua BEPEKA adalah Rp.125.000,- (seratus duapuluhlima ribu rupiah) sebulan.
c. Anggota BEPEKA adalah Rp.111.000,- (seratus sebelas ribu rupiah) sebulan.
d. Inspekstur Utama adalah Rp.97.000,- (sembilanpuluh tujuh ribu rupiah) sebulan.
e. Pemeriksa Utama adalah Rp.83.000,- (delapanpuluh tiga ribu rupiah) sebulan.
f. Kepala Perwakilan Sekretariat Jenderal BEPEKA adalah Rp.83.000,- (delapanpuluh tiga ribu rupiah) sebulan.
g. Inspektur adalah Rp.69.000,- (enampuluh sembilan ribu rupiah) sebulan.
h. Kepala Unit Pemeriksa adalah Rp.69.000,- (enampuluh sembilan ribu rupiah) sebulan.
i. Tenaga Ahli adalah Rp.69.000,- (enampuluh sembilan ribu rupiah) sebulan.
j. Pemeriksa adalah Rp.56.000,- (limapuluh enam ribu rupiah) sebulan.
k. Pemeriksa Muda adalah Rp.42.000,- (empatpuluh dua ribu rupiah) sebulan.
l. Penilik Keuangan adalah Rp.28.000,- (duapuluh delapan ribu rupiah) sebulan.
m. Verifikatur adalah Rp.21.000,- (duapuluh satu ribu rupiah) sebulan.
Your Correction
